Perkembangan Bangsa Indonesia pada Masa Demokrasi Parlementer IPS Kelas 9 Halaman 249
Soal Perkembangan bangsa Indonesia pada masa Demokrasi Parlementer merupakan salah satu soal yang harus bisa dijawab oleh siswa dalam pelajaran IPS kelas 9 Bab 4 halaman 249 Aktivitas Kelompok.
Di dalam pelajaran IPS kelas 9 Bab 4 halaman 249 Aktivitas Kelompok tidak hanya berisikan pertanyaan tentang Perkembangan bangsa Indonesia pada masa Demokrasi Parlementer.
Namun, pertanyaan tentang Perkembangan bangsa Indonesia pada masa Demokrasi Parlementer merupakan pertanyaan yang akan kita bahas dalam kunci jawaban kali ini yang terdapat dalam pelajaran IPS kelas 9 Bab 4 halaman 249 Aktivitas Kelompok.
Soal Perkembangan bangsa Indonesia pada masa Demokrasi Parlementer ini terdapat dalam buku pelajaran IPS kelas 9 Bab 4 halaman 249 Aktivitas Kelompok yang diterbitkan oleh situs resmi Kemdikbud.
Dalam buku pelajaran IPS kelas 9 Bab 4 halaman 249 Aktivitas Kelompok yang diterbitkan oleh Pusat Perbukuan Kemdikbudristek, soal Perkembangan bangsa Indonesia pada masa Demokrasi Parlementer akan dibahas jawabannya di bawah ini.
Untuk menjawab pertanyaan tentang soal Perkembangan bangsa Indonesia pada masa Demokrasi Parlementer, terlebih dahulu para siswa harus membaca materi tentang Perkembangan bangsa Indonesia pada masa Demokrasi Parlementer yang tercantum dalam buku IPS kelas 9 Bab 4 halaman 249 Aktivitas Kelompok.
Buku pelajaran IPS kelas 9 Bab 4 halaman 249 Aktivitas Kelompok yang merupakan salah satu buku yang digunakan oleh guru dan siswa kelas 9 dalam pembelajaran IPS ini dilansir dari Buku yang diterbitkan oleh situs resmi Kemdikbud.
Soal:
Perkembangan bangsa Indonesia pada masa Demokrasi Parlementer?
Berikut ini adalah jawaban soal Perkembangan bangsa Indonesia pada masa Demokrasi Parlementer.
Jawaban:
Perkembangan bangsa Indonesia pada masa Demokrasi Parlementer adalah bangsa Indonesia sangat tidak stabil dikarenakan kekuatan kelompok oposisi pemerintah sering kali berubah-ubah sehingga mengakibatnya kabinet sering jatuh setelah mendapatkan mosi tidak percaya dari kelompok oposisi. Keadaan ini membuat berbagai peraturan dan kebijakan yang harusnya di sepakati tidak dapat tercapai sehingga menimbulkan masalah ekonomi.
Keadaan diperparah dengan banyaknya pemberontakan dan separatisme di dalam negeri. Kegagalan Konstituante dalam menyusun UUD baru mendorong Presiden Soekarno untuk mengeluarkan Dekrit Presiden 5 Juli 1959 yang menyatakan bahwa konstitusi Indonesia kembali pada Undang-Undang Dasar 1945 yang sekaligus menyudahi sistem pemerintahan parlementer karena dirasa tidak cocok dengan bangsa Indonesia.
Pada masa Parlementer (14 November 1945 – 5 Juli 1959), Kabinet dipimpin oleh seorang perdana menteri dan bertanggung jawab kepada parlemen. Presiden hanya berkedudukan sebagai kepala negara.
Perkembangan pada masa Demokrasi Parlementer di Indonesia kala itu sangat tidak stabil. Ketidakstabilan dalam politik nasional Indonesia pada masa demokrasi parlementer disebabkan karena komposisi dan kekuatan kelompok oposisi sering kali berubah-ubah, akibatnya kabinet jatuh setelah mendapatkan mosi tidak percaya dari kelompok oposisi yang kuat di parlemen.
kebanyakan kabinet pemerintahan hanya bertahan selama delapan bulan, hal ini bukan hanya berdampak pada bidang politik, tetapi juga menghambat pertumbuhan ekonomi nasional pada saat itu.
Ekonomi menjadi terhambat karena pemerintah tidak sempat melaksanakan program kerjanya dan ketidaktabilan politik yang terjadi di pusat juga melebar hingga pemberontakan-pemberontakan yang ada di daerah, seperti DI TII, Pemerintahan Revolusioner Republik Indonesia, dan sebagainya.
Selain itu, pihak militer juga menuntut diikutsertakan dalam menyelesaikan persoalan-persoalan kebangsaan karena merasa bahwa militer lahir dari semangat revolusi kemerdekaan yang berhak untuk terlibat dalam politik.
Ketidakstabilan parlemen juga menyebabkan gagalnya anggota Konstituante dalam membentuk suatu undang-undang dasar yang baru bagi Indonesia. Kegagalan Konstituante itu disebabkan karena para anggota Konstituante yang terdiri dari partai-partai politik dalam parlemen tidak pernah bekerjasama untuk mencapai konsensus membentuk undang-undang dasar yang baru.
Kegagalan Konstituante itu yang kemudian akhirnya mendorong Presiden Soekarno mengemukakan apa yang disebut sebagai “Konsepsi Presiden” pada 21 Februari 1957, dalam konsepsi itu Soekarno mengatakan bahwa demokrasi parlemeter adalah demokrasi barat dan harus diganti.
Akhirnya puncak dari kekisruhan politik saat itu berakhir saat Presiden Soekarno mengeluarkan Dekrit Presiden 5 Juli 1959 yang menyatakan bahwa konstitusi Indonesia kembali pada Undang-Undang Dasar 1945 yang sekaligus menyudahi sistem pemerintahan parlementer.
Dengan demikian, perkembangan bangsa Indonesia pada masa Demokrasi Parlementer adalah bangsa Indonesia sangat tidak stabil dikarenakan kekuatan kelompok oposisi pemerintah sering kali berubah-ubah sehingga mengakibatnya kabinet sering jatuh setelah mendapatkan mosi tidak percaya dari kelompok oposisi.
Keadaan ini membuat berbagai peraturan dan kebijakan yang harusnya di sepakati tidak dapat tercapai sehingga menimbulkan masalah ekonomi.
Keadaan diperparah dengan banyaknya pemberontakan dan separatisme di dalam negeri. Kegagalan Konstituante dalam menyusun UUD baru mendorong Presiden Soekarno untuk mengeluarkan Dekrit Presiden 5 Juli 1959 yang menyatakan bahwa konstitusi Indonesia kembali pada Undang-Undang Dasar 1945 yang sekaligus menyudahi sistem pemerintahan parlementer karena dirasa tidak cocok dengan bangsa Indonesia.
Untuk berdiskusi tentang Perkembangan Bangsa Indonesia pada Masa Demokrasi Parlementer IPS Kelas 9 Halaman 249, silahkan tulis pada kolom komentar atau bisa menghubungi dengan klik menu kontak di blog ini, dan share info ini sebanyak-banyaknya ke media sosial kalian ya ^-^ Semoga bermanfaat, salam Pendidikan!
Artikel ini sudah publish dengan link https://www.andelina.me/2023/01/lengkap-kunci-jawaban-ips-kelas-9_96.html.
Disclaimer: Setiap artikel yang berhubungan dengan soal-soal beserta kunci jawabannya, bertujuan untuk membantu siswa belajar dalam persiapan menghadapi UTS/PTS maupun UAS/PAT di sekolah. Tidak ada unsur membocorkan soal yang sifatnya rahasia.