/* end quizz */
Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Widget HTML #1

Format SKP Terbaru Tahun 2022/2023

Andelina.me - semoga sehat selalu. Pada artikel ini kamu akan mengetahui lebih banyak tentang Informasi Plat Merah, mengenai Format SKP Terbaru Tahun 2022/2023. Untuk lebih jelasnya simak ulasan lengkap di bawah ini.

Daftar Isi

Download Format SKP Terbaru Tahun 2022/2023 www.andelina.me
Download Format SKP Terbaru Tahun 2022/2023

Download Aplikasi SKP 2022 Berdasarkan Permenpan No.6 Tahun 2022.

Pada kesempatan kali ini admin akan memberikan sebuah postingan yang di khususkan bagi para pegawai negeri sipil (PNS) yang membutuhkan aplikasi sasaran kinerja pegawai (SKP) untuk keperluan penilaian kinerja dari atasan yang juga menjadi sebuah keharusan atau kewajiban untuk seorang PNS saat akan melakukan proses kenaikan pangkat.

Bagi anda yang saat ini berprofesi sebagai PNS dan sedang membutuhkan format SKP versi terbaru maka melalui postingan ini admin akan membagikan Form SKP versi terbaru tahun 2022/2023 dalam format excel. Format SKP yang akan admin bagikan pada postingan ini merupakan format SKP versi terbaru yang sudah sesuai dengan Permenpan No.6 Tahun 2022 tentang Pengelolaan Kinerja Pegawai Aparatur Sipil Negara.

Pada postingan sebelumnya admin sebenarnya sudah pernah membagikan format SKP, namun ternyata saat ini format SKP untuk pegawai ataupun SKP untuk guru sudah kembali di revisi dan akhirnya di terbitkan kembali peraturan terbaru dalam pembuatan SKP. Nah, dengan adanya perubahan tersebut maka melalui postingan ini admin ingin berbagi kepada para pegawai negeri sipil seputar aplikasi SKP Terbaru tahun 2022/2023 yang dapat di gunakan bagi para pegawai yang akan membuat sasaran kinerja pegawai.

Perlu di ketahui bahwa dengan diterbitkannya Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 6 Tahun 2022 tentang Pengelolaan Kinerja Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) , maka secara resmi penyusunan Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) harus segera disesuaikan oleh seluruh ASN dan mengikuti format SKP terbaru yang di sarankan sesuai aturan yang berlaku.

Sebagai informasi bahwa SKP terbaru ini lebih menekankan kinerja dengan realisasi pekerjaan sesuai bukti hasil pekerjaan serta harus ada umpan balik (feed back) dari pimpinan sampai akhirnya tercapai semua target pekerjaan. Intinya bahwa semua pegawai wajib membuat SKP sebagai bentuk penilaian kinerja dari masing-masing instansi.

Bagi para guru yang juga akan melakukan kenaikan pangkat maka pastinya akan sangat membutuhkan SKP karena untuk bisa naik pangkat maka salah satu syaratnya ialah dapat memperlihatkan bukti sasaran kinerja pegawai (SKP) dari penilaian atasan di instansi yang di tempatinya bekerja.

Bagi anda yang belum terlalu memahami tentang apa itu SKP maka perlu di ketahui bahwa SKP (Sasaran Kinerja Pegawai) merupakan rencana dan target kinerja yang dibuat oleh seorang pegawai/guru yang mana selanjutnya rencana dan target tersebut kemudian harus dicapai dalam kurun waktu tertentu. Seorang pegawai dan guru (ASN) harus menyusun SKP setiap tahun berdasarkan tugas pokok dan fungsinya serta disetujui oleh atasan langsung tempat ASN melaksanakantugas.

Berikut ini penjelasan seputar SKP berdasarkan Permenpan No.6 Tahun 2022:
  • Sasaran Kinerja Pegawai yang selanjutnya disingkat SKP adalah ekspektasi kinerja yang akan dicapai oleh Pegawai setiap tahun.
  • Ekspektasi Kinerja yang selanjutnya disebut Ekspektasi adalah harapan atas hasil kerja dan perilaku kerja Pegawai.
  • Umpan Balik Berkelanjutan adalah tanggapan atau respon yang diberikan atas kinerja Pegawai.
  • Evaluasi Kinerja Periodik Pegawai adalah proses dimana Pejabat Penilai Kinerja mereviu keseluruhan hasil kerja dan perilaku kerja Pegawai selama bulanan atau triwulanan dan menetapkan predikat kinerja periodik Pegawai berdasarkan kuadran kinerja Pegawai.
  • Evaluasi Kinerja Tahunan Pegawai adalah proses dimana Pejabat Penilai Kinerja mereviu keseluruhan hasil kerja dan perilaku kerja Pegawai selama satu tahun kinerja dan menetapkan predikat kinerja tahunan Pegawai berdasarkan kuadran kinerja Pegawai.
  • Pejabat Penilai Kinerja adalah atasan langsung Pegawai dengan ketentuan paling rendah pejabat pengawas atau pejabat lain yang diberi pendelegasian kewenangan.
  • Pimpinan adalah Pejabat Penilai Kinerja, pejabat lain dalam satu unit organisasi, lintas unit organisasi, lintas instansi pemerintah pemilik kinerja (outcome/outcome antara/output/layanan), dan/atau pejabat lain di luar instansi pemerintah dimana pegawai mendapat penugasan khusus.
  • Instansi Pemerintah adalah instansi pusat dan instansi daerah.
  • Unit Kerja adalah satuan organisasi dalam Instansi Pemerintah yang dipimpin oleh pejabat administrasi, pejabat pimpinan tinggi, atau yang setara.

Pengelolaan kinerja Pegawai dilaksanakan untuk pencapaian tujuan dan sasaran organisasi melalui:

  1. Peningkatan kualitas dan kapasitas Pegawai
  2. Penguatan peran Pimpinan dan
  3. Penguatan kolaborasi antara Pimpinan dengan Pegawai, antar-Pegawai, dan antara Pegawai dengan pemangku kepentingan lainnya.

Pengelolaan kinerja Pegawai sebagaimana dimaksud berorientasi pada:

  1. Pengembangan kinerja Pegawai
  2. Pemenuhan Ekspektasi Pimpinan
  3. Dialog kinerja yang intens antara Pimpinan dan Pegawai
  4. Pencapaian kinerja organisasi
  5. Hasil kerja dan perilaku kerja Pegawai.

Pengelolaan kinerja Pegawai ditujukan bagi:

  1. PNS
  2. PPPK.

Pengelolaan kinerja Pegawai terdiri atas:

  1. Perencanaan kinerja yang meliputi penetapan dan klarifikasi Ekspektasi.
  2. Pelaksanaan, pemantauan, dan pembinaan kinerja Pegawai yang meliputi pendokumentasian kinerja, pemberian Umpan Balik Berkelanjutan, dan pengembangan kinerja Pegawai.
  3. Penilaian kinerja Pegawai yang meliputi evaluasi kinerja Pegawai dan
  4. Tindak lanjut hasil evaluasi kinerja Pegawai yang meliputi pemberian penghargaan dan sanksi.

PERENCANAAN KINERJA PEGAWAI

  1. Perencanaan kinerja terdiri atas penyusunan dan penetapan SKP.
  2. Dalam proses penyusunan SKP Pimpinan dan Pegawai melakukan dialog kinerja untuk penetapan dan klarifikasi Ekspektasi.
  3. Normal Penetapan dan klarifikasi Ekspektasi merupakan proses untuk menentukan:
  4. Rencana kinerja yang terdiri atas rencana hasil kerja Pegawai beserta ukuran keberhasilan/indikator kinerja individu dan target perilaku kerja Pegawai yang diharapkan.
  5. Sumber daya yang dibutuhkan untuk pencapaian kinerja Pegawai
  6. Skema pertanggungjawaban kinerja Pegawai; dan
  7. konsekuensi atas pencapaian kinerja Pegawai.
  8. Penetapan dan klarifikasi Ekspektasi untuk penyusunan SKP sebagaimana dimaksud dilakukan
  9. sejak penyusunan rancangan perjanjian kinerja unit kerja.
Persyaratan untuk kenaikan pangkat salah satunya adalah SKP 2 Tahun Terakhir. Berdasarkan peraturan yang berlaku untuk kenaikan pangkat per 1 April 2023, mempersyaratkan SKP 2021 (terdiri 2 semester) dan SKP 2022 .

Berdasarkan regulasi yang ada sejak tahun 2022, bahwa pembuatan SKP dilakukan secara Online melalui laman resmi BKN E-Kinerja yaitu https://kinerja.bkn.go.id/login. Bagi Daerah yang belum memberlakukan E-Kinerja (SKP Online), maka berikut ini sebagai pengganti Kangjo sajikan Sajikah APLIKASI SKP OFFLINE hasil dari Bimtek 4 hari yang diselenggarakan suatu Organisasi Profesi Pusat.

Untuk membantu bapak ibu Tata Usaha, Guru, Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah maka Kangjo mencoba menyampaikan Aplikasi SKP Terbaru 2022,(Berdasarkan Permenpan RB no. 6 Tahun 2022) yang berdasarkan Permen tersebut. Sebetulnya Aplikasi SKP 2022 yang ada ini, Aplikasi yang sifatnya UMUM untuk semua. Akan tetapi Kangjo telah edit sehingga menjadi 4 (empat) buah aplikasi, yang terdiri dari:

Aplikasi SKP Pengawas Sekolah (TK, SD, SMP, SMA dan SMK)
Aplikasi Kepala Sekolah (TK, SD, SMP, SMA dan SMK)
Aplikasi Guru (TK, SD, SMP, SMA dan SMK)
Aplikasi Tata Usaha
Secara singkat dapat Kangjo jelaskan bahwa, SKP 2022 terdiri dari Cover (1 halaman), SKP JF dan Lampiran SKP (4 halaman), Evaluasi Kinerja (Kuantitatif) 4 halaman, dan Dokumen Evaluasi Kinerja Pegawai (1 halaman) jadi jumlah keseluruhan ada 10 (sepuluh) halaman.

Bagi yang memerlukan aplikasi SKP 2022, silahkan Download link dibawah ini!

Aplikasi SKP 2022 ini hasil karya Bapak GEMBONG SUMADIYONO, M.Pd yang merupakan Narasumber dari Asosiasi Pengawas Sekolah Indonesia (APSI) Pusat.

Silahkan DOWNLOAD DISINI

Penetapan dan klarifikasi Ekspektasi dituangkan dalam dokumen SKP. Untuk lebih jelas dan lengkap mengenai pengelolaan kinerja pegawai aparatur sipil negara serta prosedur pembuatan SKP terbaru berdasarkan Permenpan No.6 Tahun 2022, maka silahkan baca selengkapnya melalui tampilan di bawah ini:

Download Password SKP 2022


Ikuti terus Andelina.me di aplikasi Google News klik following, dapatkan update Informasi Plat Merah terbaru dengan sangat mudah.

Untuk berdiskusi tentang Format SKP Terbaru Tahun 2022/2023, silahkan tulis pada kolom komentar atau bisa menghubungi dengan klik menu kontak di blog ini, dan share info ini sebanyak-banyaknya ke media sosial kalian ya ^-^ Semoga bermanfaat, salam Pendidikan!

Artikel ini sudah publish dengan link https://www.andelina.me/2023/01/format-skp-terbaru-tahun-20222023.html.

Disclaimer: Setiap artikel yang berhubungan dengan soal-soal beserta kunci jawabannya, bertujuan untuk membantu siswa belajar dalam persiapan menghadapi UTS/PTS maupun UAS/PAT di sekolah. Tidak ada unsur membocorkan soal yang sifatnya rahasia.
Super ThanksDukung website www.andelina.me supaya terus dapat memberikan informasi yang kamu cari dengan mudah, Terima kasih.
Andelz
Andelz Selanjutnya kalian mau dibuatkan artikel tentang apalagi? Tuliskan pada kolom komentar di bawah ini