/* end quizz */
Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Widget HTML #1

RUU Sisdiknas Hapus Tunjangan Guru? Simak Penjelasannya disini

Andelina.me - semoga sehat selalu. Pada artikel ini kamu akan mengetahui lebih banyak tentang Informasi, mengenai RUU Sisdiknas Hapus Tunjangan Guru? Simak Penjelasannya disini. Untuk lebih jelasnya simak ulasan lengkap di bawah ini.

Pasal terkait tunjangan profesi guru hilang dalam RUU Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas). Apa alasan dan dampaknya bagi para guru?

Yuk, simak informasi selengkapnya dalam artikel berikut ini!

Pemerintah Rilis RUU Sisdiknas

Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Ristek dan Teknologi (Kemendikbudristek) merilis Rancangan Undang-undang (RUU) Sistem Pendidikan Nasional alias Sisdiknas.

Rancangan tersebut telah diajukan dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas Perubahan tahun 2022 kepada pihak DPR.

Namun, RUU tersebut menuai polemik di masyarakat karena pasal mengenai Tunjangan Profesi Guru (TPG) dianggap lenyap.

Tentu saja hilangnya pasal tersebut mengundang pertanyaan besar serta menimbulkan kontroversi.

P2G Soroti Hilangnya Pasal Tunjangan Profesi Guru

Perhimpunan Pendidikan dan Guru (P2G) tentu saja mengkritisi sekaligus menyoroti hilangnya TPG ini.

Sebab, dalam Pasal 105 dari huruf a-h yang memuat hak guru/pendidik, tidak ada satupun klausul yang membahas Tunjangan Profesi Guru.
“Dalam Pasal 105 huruf a-h yang memuat hak guru atau pendidik, tidak satupun ditemukan klausul ‘hak guru mendapatkan tunjangan profesi guru’. Pasal ini hanya memuat klausul “hak penghasilan/pengupahan dan jaminan sosial,” ujar koordinator nasional P2G, Satriwan Salim, melansir Kompas.

Perubahan Pasal 105 Berdasarkan RUU Sisdiknas

Setidaknya ada beberapa perubahan pada Pasal 105 dalam RUU Sisdiknas. Kurang lebih tertulis,
“Dalam menjalankan tugas keprofesian, Pendidik berhak: memperoleh penghasilan/pengupahan dan jaminan sosial sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan."
Pasal tersebut berlawanan dengan UU Nomor 14 Tahun 2005, yang secara eksplisit menunjukkan pasal mengenai TPG. Berikut adalah beberapa pasalnya:

#1 Pasal 16 Ayat 1

Dalam Pasal 16 Ayat 1 berbunyi:
“Pemerintah memberikan tunjangan profesi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1) kepada guru yang telah memiliki sertifikat pendidik yang diangkat oleh penyelenggara pendidikan dan/atau satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat.”
#2 Pasal 16 Ayat 2

Kemudian dalam Pasal 16 Ayat 2 berbunyi:
“Tunjangan profesi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan setara dengan 1 (satu) kali gaji pokok guru yang diangkat oleh satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh Pemerintah atau pemerintah daerah pada tingkat, masa kerja, dan kualifikasi yang sama.”
#3 Pasal 16 Ayat 3

Pasal 16 Ayat 3 bunyinya sebagai berikut:
“Tunjangan profesi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dialokasikan dalam anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN) dan/atau anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD).”

Apa Itu Tunjangan Profesi Guru, Tujuan, dan Besarannya

Tunjangan Profesi Guru sendiri merupakan penghasilan tambahan yang bisa para guru dapatkan. Tujuannya tak lain yaitu untuk meningkatkan kesejahteraan bagi para tenaga pendidik.

Tunjangan ini berlaku bagi guru yang berstatus PNS maupun non-PNS dan telah lolos dalam program sertifikasi guru.

Besaran Tunjangan Profesi Guru (TPG)

Sementara itu, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 41 Tahun 2009 membahas tentang Tunjangan Profesi Guru dan Dosen, Tunjangan Khusus Guru dan Dosen, Serta Tunjangan Kehormatan Profesor.

Pada Pasal 1 Ayat 4 tertulis bahwa TPG adalah tunjangan untuk para guru dan dosen yang memiliki sertifikat pendidik sebagai penghargaan atas profesionalitasnya.

Tunjangan tersebut akan pemerintah bayarkan dalam kurun waktu satu bulan sekali. Besarannya satu kali gaji pokok guru PNS sesuai dengan golongannya.

Lalu, sesuai dengan Permendiknas Nomor 72 Tahun 2008, teruntuk guru tetap bukan PNS yang memiliki sertifikat pendidik namun belum memiliki jabatan fungsional, akan memperoleh tunjangan profesi sebesar Rp1,5 juta setiap bulan.

Syarat Mendapatkan Tunjangan Profesi/Sertifikasi Guru

Adapun guru yang bisa mendapatkan tunjangan ini adalah mereka yang sudah lebih dulu mengantongi sertifikasi.

Berikut adalah syarat-syarat yang harus guru penuhi untuk memperolehnya, berdasarkan PP Nomor 74 Tahun 2008, antara lain:
  1. Memiliki satu atau lebih sertifikat pendidik yang telah diberi satu nomor registrasi guru.
  2. Memenuhi beban kerja sebagai guru.
  3. Mengajar sebagai guru mata pelajaran dan/atau guru kelas pada satuan pendidikan yang sesuai dengan peruntukan sertifikat pendidik yang dimilikinya.
  4. Terdaftar dalam departemen sebagai guru tetap.
  5. Usia maksimal 60 tahun.
  6. Tidak terikat sebagai tenaga tetap di instansi lain selain satuan Pendidikan pada tempat di mana dia bertugas.

Tujuan dari RUU Sisdiknas: Semua Guru Mendapatkan Penghasilan Layak!

Pihak Kemenristekdikti yang diwakili Kepala Badan Standar Kurikulum dan Asesmen Pendidikan (BSKAP), Anindito Aditomo, menegaskan RUU Sisdiknas justru sebagai upaya supaya semua guru memperoleh penghasilan yang layak.

Mengingat, saat ini para guru harus antre terlebih dahulu mengikuti PPG untuk disertifikasi sebelum akhirnya mendapatkan penghasilan.
“Melalui RUU Sisdiknas, Kemendikbudristek memperjuangkan agar semua guru mendapat penghasilan yang layak. Saat ini guru harus antri mengikuti PPG untuk disertifikasi dahulu sebelum memperoleh penghasilan yang layak. Ini yang ingin kita koreksi. Seharusnya semua guru yang menjalankan tugas sebagai guru otomatis mendapat penghasilan yang layak, tanpa harus antre PPG dan menunggu tersertifikasi terlebih dahulu,” tegas Anindito, melansir Detik.
Di samping itu, RUU Sisdiknas juga memastikan bahwa guru yang telah memperoleh tunjangan profesi baik itu ASN maupun non-ASN, akan tetap mendapatkan tunjangan profesi hingga pensiun.

Meski Dapat Tunjangan, Tetap Anggarkan Keuangan!

RUU Sisdiknas menjadi salah satu polemik di tengah permasalahan lainnya yang menyelimuti negeri. Belum lagi masalah kenaikan BBM, harga bahan pokok, dan masih banyak lagi.

Sehingga kita termasuk para guru, sudah saatnya untuk lebih memperhatikan aspek keuangan.

Meski nantinya polemik ini sudah menemukan solusi terbaiknya, namun perencanaan keuangan tetap harus Anda lakukan.

Ikuti terus Andelina.me di aplikasi Google News klik following, dapatkan update Informasi terbaru dengan sangat mudah.

Untuk berdiskusi tentang RUU Sisdiknas Hapus Tunjangan Guru? Simak Penjelasannya disini, silahkan tulis pada kolom komentar atau bisa menghubungi dengan klik menu kontak di blog ini, dan share info ini sebanyak-banyaknya ke media sosial kalian ya ^-^ Semoga bermanfaat, salam Pendidikan!

Artikel ini sudah publish dengan link https://www.andelina.me/2022/10/ruu-sisdiknas-hapus-tunjangan-guru.html.

Disclaimer: Setiap artikel yang berhubungan dengan soal-soal beserta kunci jawabannya, bertujuan untuk membantu siswa belajar dalam persiapan menghadapi UTS/PTS maupun UAS/PAT di sekolah. Tidak ada unsur membocorkan soal yang sifatnya rahasia.
Super ThanksDukung website www.andelina.me supaya terus dapat memberikan informasi yang kamu cari dengan mudah, Terima kasih.