Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Widget HTML #1

Mendikbud Beberkan Nasib Tunjangan Sertifikasi Guru 2023 Usai Dihapus

Andelina.me - semoga sehat selalu. Pada artikel ini kamu akan mengetahui lebih banyak tentang Informasi, mengenai Mendikbud Beberkan Nasib Tunjangan Sertifikasi Guru 2023 Usai Dihapus. Untuk lebih jelasnya simak ulasan lengkap di bawah ini.

Tunjangan sertifikasi guru dalam UU Sisdiknas telah dihapus. Hal tersebut membuat kehebohan para guru di seluruh indonesia. Saat ini, pemerintah telah membahas RUU Sisdiknas yang dijadikan sebagai pedoman untuk mengatur sistem pendidikan yang ada di Indonesia.

Dalam RUU Sisdiknas tersebut tidak tertulis tunjangan profesi guru yang mana dikhawatirkan tunjangan tersebut akan dihapus sehingga apabila tunjangan sertifikasi guru dihapus maka guru yang sebelumnya tersertifikasi tidak lagi mendapatkan tunjangan. Melihat kondisi tersebut maka UU Sisdiknas tersebut banyak mendapat kritikan yang meminta pengembalian pasal mengenai tunjangan profesi guru hal tersebut dikarenakan akan menyangkut pada kesejahteraan guru.

Apabila disahkan maka RUU Sisdiknas akan mencabut 3 UU terkait pendidikan yakni UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, UU Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen serta UU Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi.

Koordinator Nasional Perhimpunan Pendidikan dan Guru menyatakan bahwa RUU Sisdiknas tidak mengatur lengkap hak guru sehingga dalam RUU Sisdiknas maka hak guru hanya diatur dalam satu pasal yakni Pasal 105. Hal tersebut berbeda dengan UU Guru dan Dosen yang cukup lengkap dan mendetail terkait hak guru.

Dalam UU Guru dan Dosen, pemerintah secara eksplisit dan jelas mencantumkan pasal mengenai Tunjangan Profesi Guru yang mana terdapat enam ayat yang mengatur hak guru yakni diantaranya Pasal 14 (2 ayat), Pasal 15 (3 ayat), Pasal 16 (4 ayat), Pasal 17 (3 ayat), Pasal 18 (4 ayat) serta Pasal 19 (3 ayat).

Perbandingan yang sangat kontras mengenai TPG antara RUU Sisdiknas dengan UU Guru dan Dosen tersebut sangat jelas terlihat bahwa RUU Sisdiknas sangat berpotensi kuat dapat merugikan jutaan guru di Indonesia.

Akan tetapi, hal tersebut disampaikan oleh Kemendikbudristek yang mengatakan bahwa RUU Sisdiknas telah memastikan guru ASN dan non ASN agar bisa mendapatkan penghasilan yang layak dari gaji dan tunjangan mereka berdasarkan UU ASN dengan meningkatkan tunjangan tersebut tanpa perlu lagi menunggu sertifikasi untuk mendapatkan tunjangan.

Hal tersebut juga berlaku bagi guru non ASN yang mana bisa mendapatkan upah yang layak dari yayasan sebagai pemberi kerja berdasarkan UU Ketenagakerjaan. Sehingga dengan demikian Bantuan Operasional Sekolah (BOS) swasta akan ditingkatkan.

Selain itu, bagi guru yang sudah menerima tunjangan maka arah kebijakannya yakni tidak ada perubahan sama sekali sehingga ASN tersebut akan terus mendapatkan tunjangan tersebut dan bagi yang belum mendapatkan tunjangan maka tidak perlu lagi mengantre untuk sertifikasi dan mengikuti program PPG.

Salah satu dampak dari adanya perubahan RUU Sisdiknas ini yakni program PPG hanya difokuskan untuk mencetak guru-guru baru sedangkan untuk guru yang sudah bekerja seharusnya sudah mendapatkan tunjangan sesuai dengan UU ASN tanpa harus melalui proses sertifikasi.

Hal tersebut dikarenakan saat ini, antrean sertifikasi tersebut sudah mencapai 1,6 juta sehingga apabila masih menggunakan lokasi lama, maka aka nada banyak guru yang tidak dapat menikmati tunjangan sertifikasi karena sudah mendekati pensiun. Melihat kondisi tersebut maka dalam perubahan RUU Sisdiknas maka guru non sertifikasi akan mendapatkan gaji layak sesuai UU Ketenagakerjaan dan UMR pada masing-masing daerah.

Sementara untuk guru ASN, PPPK maupun sertifikasi akan tetap mendapatkan tunjangan sesuai UU yang berlaku sehingga tidak bakal dihilangkan. Dalam perubahan RUU Sisdiknas tersebut Kemdikbudristek juga menjelaskan bahwa pendidik PAUD masuk ke dalam kategori guru. Hal tersebut berbeda dengan RUU Sisdiknas sebelumnya.

Dalam RUU Sisdiknas sebelumnya tertulis bahwa tunjangan profesi guru hanya akan diberikan kepada guru dan dosen yang memiliki sertifikat pendidik yang mana pemberikan tunjangan profesi guru tersebut didasarkan atas penghargaan dan profesionalitasnya sebagai tenaga pengajar yang mencerdaskan anak bangsa.

Berikut nominal tunjangan profesi guru yang berlaku pada UU Sisdiknas sebelumnya yakni diantaranya:

1. Gaji PNS Golongan I (lulusan SD dan SMP)

a. Gaji PNS Golongan Ia sejumlah Rp 1.560.800 – Rp 2.335.800
b. Gaji PNS Golongan Ib sejumlah Rp 1.704.500 – Rp 2.472.900
c. Gaji PNS Golongan Ic sejumlah Rp 1.776.600 – Rp 2.577.500
d. Gaji PNS Golongan Id sejumlah Rp 1.851.800 – Rp 2.686.500

2. Gaji PNS Golongan II (lulusan SMA dan D-III)

a. Gaji PNS Golongan IIa sejumlah Rp 2.022.200 – Rp 3.373.600
b. Gaji PNS Golongan IIb sejumlah Rp 2.208.400 – Rp 3.516.300
c. Gaji PNS Golongan IIc sejumlah Rp 2.301.800 – Rp 3.665.000
d. Gaji PNS Golongan IId sejumlah Rp 2.399.200 – Rp 3.820.000

3. Gaji PNS Golongan III (lulusan S1 hingga S3)

a. Gaji PNS Golongan IIIa sejumlah Rp 2.579.400 – Rp 4.236.400
b. Gaji PNS Golongan IIIb sejumlah Rp 2.688.500 – Rp 4.415.600
c. Gaji PNS Golongan IIIc sejumlah Rp 2.802.300 – Rp 4.602.400
d. Gaji PNS Golongan IIId sejumlah Rp 2.920.800 – Rp 4.797.000

4. Gaji PNS Golongan IV

a. Gaji PNS Golongan Iva sejumlah Rp 3.044.300 – Rp 5.000.000
b. Gaji PNS Golongan IVb sejumlah Rp 3.173.100 – Rp 5.211.500
c. Gaji PNS Golongan IVc sejumlah Rp 3.307.300 – Rp 5.431.900
d. Gaji PNS Golongan IVd sejumlah Rp 3.447.200 – Rp 5.661.700
e. Gaji PNS Golongan IVe sejumlah Rp 3.593.100 – Rp 5.901.200

Selain gaji pokok, PNS juga akan mendapatkan sejumlah tunjangan diantaranya tunjangan kinerja, tunjangan suami atau istri, tunjangan anak dan tunjangan jabatan.

1. Tunjangan kinerja

Tunjangan kinerja merupakan tunjangan yang akan diterima oleh PNS. Nominal tunjangan kinerja PNS tersebut berbeda-beda yang mana tergantung pada kelas jabatan dan instansi tempatnya bekerja.

2. Tunjangan suami atau istri

Tunjangan suami atau istri merupakan tunjangan yang akan diterima oleh suami/istri dari seorang PNS yang mana istri/suami PNS berhak menerima tunjangan istri/suami sebesar 5% dari gaji pokoknya dan apabila suami dan istri sama-sama berprofesi sebagai PNS, maka tunjangan hanya dapat diberikan kepada salah satunya dengan mengacu pada gaji pokok yang paling tinggi di antara keduanya.

3. Tunjangan anak

Tunjangan anak merupakan tunjangan yang akan diterima oleh anak dari seorang PNS. Nominal tunjangan anak tersebut yakni sebesar 2% dari gaji pokok untuk setiap anak dengan batasan hanya berlaku untuk tiga orang anak dengan umur kurang dari 18 tahun, belum pernah kawin serta tidak memiliki penghasilan sendiri

4. Tunjangan makan

Tunjangan makan merupakan tunjangan yang akan diterima oleh PNS dengan nominal sesuai dengan golongan yakni golongan I dan II akan mendapat Rp 35.000 per hari, Golongan III mendapat Rp 37.000 per hari dan Golongan IV mendapat Rp 41.000 per hari.

5. Tunjangan jabatan

Tunjangan jabatan merupakan tunjangan yang hanya diterima oleh PNS yang menduduki posisi tertentu dalam jenjang jabatan struktural karir PNS. Nominal tunjangan jabatan tersebut yakni Rp 360 ribu per bulan untuk eselon VA, Rp 490 ribu untuk IVB, Rp 540 ribu untuk IVAA, Rp 1,26 juta untuk IIIA dan Rp 5,5 juta untuk eselon IA.

6. Tunjangan umum

Tunjangan Umum merupakan tunjangan yang akan diterima oleh CPNS dan PNS yang tidak menerima tunjangan jabatan struktural, tunjangan fungsional, atau tunjangan yang dipersamakan dengan tunjangan jabatan dengan nominal sesuai dengan golongan yakni untuk Golongan PNS IV Rp 190 ribu, Golongan PNS III Rp 185 ribu, Golongan PNS II Rp 180 ribu serta Golongan PNS I Rp 175 ribu.

Selain itu, untuk guru non PNS maka tunjangan profesi gurunya disesuaikan dengan kesetaraan tingkat, masa kerja serta kualifikasi akademik yang berlaku. Kemudian, untuk guru tetap non PNS yang mempunyai sertifikat pendidik namun belum memiliki jabatan fungsional guru maka akan diberikan tunjangan profesi guru sebesar Rp 1,5 juta per bulan.

Ikuti terus Andelina.me di aplikasi Google News klik following, dapatkan update Informasi terbaru dengan sangat mudah.

Untuk berdiskusi tentang Mendikbud Beberkan Nasib Tunjangan Sertifikasi Guru 2023 Usai Dihapus, silahkan tulis pada kolom komentar atau bisa menghubungi dengan klik menu kontak di blog ini, dan share info ini sebanyak-banyaknya ke media sosial kalian ya ^-^ Semoga bermanfaat, salam Pendidikan!

Artikel ini sudah publish dengan link https://www.andelina.me/2022/10/mendikbud-beberkan-nasib-tunjangan.html.

Disclaimer: Setiap artikel yang berhubungan dengan soal-soal beserta kunci jawabannya, bertujuan untuk membantu siswa belajar dalam persiapan menghadapi UTS/PTS maupun UAS/PAT di sekolah. Tidak ada unsur membocorkan soal yang sifatnya rahasia.
Super ThanksSilahkan yang ingin mentraktir Admin, Dana akan digunakan untuk pengembangan website ini www.andelina.me, Terima kasih.