Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Widget HTML #1

Belum Sertifikasi, Tunjangan Profesi Menanti!

Andelina.me - semoga sehat selalu. Pada artikel ini kamu akan mengetahui lebih banyak tentang Informasi, mengenai Belum Sertifikasi, Tunjangan Profesi Menanti!. Untuk lebih jelasnya simak ulasan lengkap di bawah ini.

TPG 2022 – Tunjangan Profesi Guru (TPG) menurut Pasal 1 Ayat 4 yaitu tunjangan yang diberikan kepada guru dan dosen yang memiliki sertifikat pendidik sebagai penghargaan atas profesionalitasnya.

Menurut Permendiknas Nomor 72 Tahun 2008, bagi guru tetap Non-PNS, guru yang memiliki jabatan fungsional guru akan diberikan tunjangan profesi sebesar Rp 1,5 juta setiap bulannya.

Namun, dengan begitu guru juga harus mendapatkan sertifikasi pendidik. Hal ini secara mutlak merupakan syarat untuk menciptakan sistem dan praktik pendidikan yang berkualitas serta profesionalisasi guru.

Selain untuk mendapatkan tunjangan profesi, sertifikat pendidik atau sertifikasi guru ini juga dapat bermanfaat untuk melindungi guru dari praktik-praktik yang tidak kompeten atau tidak berizin (malpraktik) yang dapat merusak citra profesi guru.

Manfaat kedua adalah dapat melindungi masyarakat secara umum dari kegiatan-kegiatan tak berizin dan berpotensi melanggar hukum perundang-undangan yang ada.

Lebih lanjut lagi, seperti dikutip dari kompas.com, Mas Menteri mengatakan bahwa ratusan ribu guru PAUD, guru kesetaraan, hingga guru pesantrean berkesempatan untuk menerima Tunjangan Profesi Guru (TPG).

Hal ini disesuaikan dengan adanya Rancangan Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (RUU Sisdiknas) yang dianggap akan memberikan solusi bagi para guru yang sudah bertahun-tahun menunggu tunjangan profesi.

Pasalnya menurut peraturan yang berlaku, guru harus memiliki suatu surat keterangan tertentu yang kemudian disebut dengan Sertifikasi Guru. Bahkan banyak guru masih belum mendapatkannya hingga pensiun karena belum sertifikasi.
“RUU Sisdiknas ini justru menjadi kabar gembira bagi semua guru. Ingin rasanya saya bertemu dengan semua guru kemudian menjelaskannya secara langsung betapa besarnya potensi RUU Sisdiknas untuk kesejahteraan Guru.” kata Mas Menteri
Nadiem Makarim juga meminta agar seluruh guru maupun tenaga kependidikan lain hingga masyarakat luas tidak mudah terpancing isu yang beredar dan tetap tenang mengenai ancaman kesejahteraan guru dari RUU Sisdiknas.
“Guru-guru harus tahu masalah dalam Undang-Undang sekarang adalah penyebutan tunjangan guru dan dosen berdebeda karena ada tunjangan terpisah dan tunjangan profesi. Sehingga perlu diselesaikan sekarang, bukan 20 tahun mendatang.”
Nadiem Makarim juga menyinggung mengenai poin penting yang tercantum dalam RUU Sisdiknas, yaitu tunjangan layak untuk guru yang belum memiliki sertifikasi dan berasal dari Pendidikan Profesi Guru (PPG).

Itulah yang diperjuangkan oleh Kemendikbudristek selama ini, karena pada dasarnya setiap guru yang telah memberikan pembelajaran baik sertifikasi maupun belum tentu berkesempatan untuk mendapatkan tunjangan yang layak.

Presiden Indonesia, Joko Widodo sendirilah yang mengatakan bahwa RUU Sisdiknas ini harus diperjuangkan sebaik mungkin untuk menyejahterakan guru. Namun, tentu Kemendikbudristek akan terus menerima masukan, saran, hingga kritik selama penyusunan.

Kesejahteraan Guru dalam RUU Sisdiknas

RUU Sisdiknas Memberikan Jaminan Guru dapat Tunjangan Profesi hingga Pensiun

Dalam pasal bersangkutan, guru akan diberikan penjaminan dari sejak menerima sertifikasi hingga pensiun. Menurut data yang diterima, saat ini ada 1.3 juta guru menerima tunjangan profesi.

Pendidik PAUD, Pendidik Kesetaraan, dan Guru Pesantren diakui sebagai Tenaga Pendidik Resmi

Kepala BSKAP, Anindito Aditomo mengatakan bahwa dalam sistem saat ini terdapat penggabungan antara proses sertifikasi dan pemberian tunjangan penghasilan guru. Sehingga tentu selama menjalankan tugas sebagai guru, ia harus mendapatkan penghasilan yang layak, apalagi tunjangan.

Nadiem Makarim juga menjelaskan bahwa mekanisme pemberian tunjangan setelah sertifikasi seperti yang tertera di UU Guru dan Dosen sulit diimplementasikan karena kapasitas PPG yang berbeda.

Apabila hal ini terus berlanjut, maka akan banyak guru yang tidak mendapatkan penghasilan layak bahkan ketika pensiun nantinya. Tunjangan Profesi Guru harus tepat sasaran dan tetap menjaga prinsip sertifikasi sebagai upaya penjagaan kualitas kompetensi.

Ikuti terus Andelina.me di aplikasi Google News klik following, dapatkan update Informasi terbaru dengan sangat mudah.

Untuk berdiskusi tentang Belum Sertifikasi, Tunjangan Profesi Menanti!, silahkan tulis pada kolom komentar atau bisa menghubungi dengan klik menu kontak di blog ini, dan share info ini sebanyak-banyaknya ke media sosial kalian ya ^-^ Semoga bermanfaat, salam Pendidikan!

Artikel ini sudah publish dengan link https://www.andelina.me/2022/10/belum-sertifikasi-tunjangan-profesi.html.

Disclaimer: Setiap artikel yang berhubungan dengan soal-soal beserta kunci jawabannya, bertujuan untuk membantu siswa belajar dalam persiapan menghadapi UTS/PTS maupun UAS/PAT di sekolah. Tidak ada unsur membocorkan soal yang sifatnya rahasia.
Super ThanksSilahkan yang ingin mentraktir Admin, Dana akan digunakan untuk pengembangan website ini www.andelina.me, Terima kasih.