Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Widget HTML #1

SURAT EDARAN MENDAGRI NOMOR 025/3293/SJ TENTANG PAKAIAN SERAGAM BATIK KORPRI

Andelina.me - semoga sehat selalu. Pada artikel ini kamu akan mengetahui lebih banyak tentang Surat Edaran, mengenai SURAT EDARAN MENDAGRI NOMOR 025/3293/SJ TENTANG PAKAIAN SERAGAM BATIK KORPRI. Untuk lebih jelasnya simak ulasan lengkap di bawah ini.


Surat Edaran Mendagri Nomor 025/3293/SJ Tentang Pakaian Seragam Batik KORPRI Bagi PNS dan PPPK di Lingkungan Pemerintah Daerah diterbitkan untuk menindaklanjuti ketentuan Pasal 6 dan Pasal 126 ayat (1) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara dan Peraturan Dewan Pengurus KORPRI Nasional Nomor 01 Tahun 2021 tentang Pakaian Seragam Batik Korps Pegawai Republik Indonesia.



Dalam Surat Edaran Mendagri Nomor 025/3293/SJ Tentang Pakaian Seragam Batik KORPRI (Korps Pegawai Republik Indonesia) bagi PNS dan PPPK Di Lingkungan Pemerintah Daerah, dinyatakan hal-hal sebagai berikut:

1.  Pegawai Aparatur Sipil Negara yang terdiri dari Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) terhimpun pada wadah Korps Profesi Pegawai ASN Republik Indonesia.

2.  Pakaian Seragam Batik KORPRI adalah pakaian seragam untuk seluruh anggota KORPRI dengan corak serta spesifikasi teknis, warna, kain/bahan sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Surat Edaran ini.

3.  Penggunaan Pakaian Seragam Batik KORPRI mempedomani ketentuan Pasal 11 Peraturan Melted Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 2020 tentang Pakaian Dinas Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah.

Surat Edaran Mendagri Tentang PNS dan PPPK wajib menggunakan Pakaian Seragam Batik KORPRI model Baru

Berdasarka Surat Edaran Dewan Pengurus Nasional KORPRI Tipe kain pakaian seragam KORPRI terdiri atas : 1) Spesifikasi C 40 S dan 2) Spesifikasi C 50 S. Adapun Pemasaran Pakaian Seragam Batik KORPRI dapat dilakukan melalui Koperasi Dewan Pengurus KORPRI Nasional.Terkait Pengadaan Seragam Batik KORPRI; 1) Pengadaan
Seragam Batik KORPRI diharuskan mengacu pada peraturan dan perundang-undangan
tentang pengadaan barang dan jasa pemerintah; 2) Untuk menjamin keaslian Pakaian Seragam Batik KORPRI maka Perusahaan yang bermaksud mengikuti tender agar berkoordinasi dengan Koperasi Dewan Pengurus KORPRI Nasional.

Selengkapnya berikut ini Salinan yang dapat di download melalui link yang tersedia di bawah ini



Link download



Ikuti terus Andelina.me di aplikasi Google News klik following, dapatkan update Surat Edaran terbaru dengan sangat mudah.

Untuk berdiskusi tentang SURAT EDARAN MENDAGRI NOMOR 025/3293/SJ TENTANG PAKAIAN SERAGAM BATIK KORPRI, silahkan tulis pada kolom komentar atau bisa menghubungi dengan klik menu kontak di blog ini, dan share info ini sebanyak-banyaknya ke media sosial kalian ya ^-^ Semoga bermanfaat, salam Pendidikan!

Artikel ini sudah publish dengan link https://www.andelina.me/2022/06/surat-edaran-mendagri-nomor-0253293sj.html.

Disclaimer: Setiap artikel yang berhubungan dengan soal-soal beserta kunci jawabannya, bertujuan untuk membantu siswa belajar dalam persiapan menghadapi UTS/PTS maupun UAS/PAT di sekolah. Tidak ada unsur membocorkan soal yang sifatnya rahasia.
Super ThanksSilahkan yang ingin mentraktir Admin, Dana akan digunakan untuk pengembangan website ini www.andelina.me, Terima kasih.